Sebanyak 155 Sepeda Motor Disita Polisi

Sebanyak 155 Sepeda Motor Disita Polisi
Ilustrasi sepeda motor. Foto: Indopos/JPNN

jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, mengamankan sebanyak 155 sepeda motor dan satu unit mobil bodong alias tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Kepala Bagian Operasional Kepolisian Metro Bekasi Kota AKBP Aslan Sulastomo, menjelaskan, ratusan kendaraan itu diamankan dari hasil operasi cipta kondosi sejak Januari sampai Agustus 2017.

“Setelah ditilang, yang bersangkutan tidak kunjung mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri atau mengurus penilangan itu di Kejaksaan Negeri Bekasi,” kata Aslan, Jumat (25/8).

Namun, Aslan juga belum bisa memastikan apakah motor yang diamankan itu adalah hasil pencurian. Menurut dia, hal itu akan terungkap saat masyarakat mendatangi ke Markas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota.

“Warga yang merasa kehilangan sepeda motor bisa segera mengecek ke kantor Polsek sambil menunjukkan STNK atau BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Nanti kan ketahuan jumlah sepeda motor hasil curian itu,” tutur Aslan.

Aslan mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas dengan melengkapi STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta kelengkapan berkendara lainnya. Bila melanggar, kata Aslan, bakal dilakukan penilangan.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggar. Petugas Lalu Lintas yang ada di lapangan tetap menindaknya,” tandas Aslan.

Berikut jumlah sepeda motor yang diamankan di kantor Polsek di Kota Bekasi. Pertama, Polsek Bekasi Kota terdapat 31 unit sepeda motor berbagai merk, kedua Polsek Bekasi Utara ada 16 unit sepeda motor.

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, mengamankan sebanyak 155 sepeda motor dan satu unit mobil bodong alias tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor

Sumber goBekasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News