Sebanyak 23 Napi Lapas Cikarang Dapat Remisi Natal

Sebanyak 23 Napi Lapas Cikarang Dapat Remisi Natal
Napi dapat remisi. Foto: ilustrasi. Dokumen JPNN

jpnn.com, CIKARANG - Sebanyak 23 warga binaan Lapas Kelas III Cikarang Kabupaten Bekasi menerima potongan masa tahanan (remisi) hari ini.

Kepala Lapas Cikarang Bekasi, Anton Kadek Budiharta mengatakan sesuai dengan prosedur, setiap hari besar keagamaan warga binaan mendapat remisi, pihaknya sudah mengajukan pemberian remisi itu ke Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat untuk disetujui.

“Dari 76 orang warga binaan yang beragama Nasrani, hanya 23 orang yang memenuhi persyaratan untuk diberikan remisi khusus karena yang bersangkutan sudah berstatus narapidana dan menjalani pidana enam bulan dengan berkelakuan baik,” ujar Anton beberapa waktu lalu.

Untuk potongan masa tahanan narapida bervariasi, ada yang 15 hari, satu bulan dan dua bulan. Dengan adanya remisi ini, Anton berharap menjadi pemicu narapadina yang belum mendapatkan remisi untuk berkelakuan baik.

“Dalam setiap hari besar keagamaan jumlah kunjungan keluarga juga selalu melonjak, untuk itu di 25 Desember kami mengantisipasi dengan memperketat pengamanan di dalam lapas,” ucapnya. (dam/gob)


Untuk potongan masa tahanan narapida bervariasi, ada yang 15 hari, satu bulan dan dua bulan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News