Sebanyak 23 Napi Lapas Cikarang Dapat Remisi Natal
jpnn.com, CIKARANG - Sebanyak 23 warga binaan Lapas Kelas III Cikarang Kabupaten Bekasi menerima potongan masa tahanan (remisi) hari ini.
Kepala Lapas Cikarang Bekasi, Anton Kadek Budiharta mengatakan sesuai dengan prosedur, setiap hari besar keagamaan warga binaan mendapat remisi, pihaknya sudah mengajukan pemberian remisi itu ke Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat untuk disetujui.
“Dari 76 orang warga binaan yang beragama Nasrani, hanya 23 orang yang memenuhi persyaratan untuk diberikan remisi khusus karena yang bersangkutan sudah berstatus narapidana dan menjalani pidana enam bulan dengan berkelakuan baik,” ujar Anton beberapa waktu lalu.
Untuk potongan masa tahanan narapida bervariasi, ada yang 15 hari, satu bulan dan dua bulan. Dengan adanya remisi ini, Anton berharap menjadi pemicu narapadina yang belum mendapatkan remisi untuk berkelakuan baik.
“Dalam setiap hari besar keagamaan jumlah kunjungan keluarga juga selalu melonjak, untuk itu di 25 Desember kami mengantisipasi dengan memperketat pengamanan di dalam lapas,” ucapnya. (dam/gob)
Untuk potongan masa tahanan narapida bervariasi, ada yang 15 hari, satu bulan dan dua bulan.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Ribuan Napi Lapas Narkotika Jakarta Ikuti Salat Idulfitri Bersama Pejabat Kemenkumham
- Istri Napi Selundupkan Narkoba ke Rutan Putussibau, Begini Modusnya
- Kapolda Sumsel Minta Mantan Narapidana Turut Jaga Keamanan dari Ancaman Terorisme
- Napi Kasus Korupsi Meninggal Dunia Setelah Dirawat di RS Kota Kupang