Sebar Ajakan People Power, Mantan Guru Langsung Dibekuk

Sebar Ajakan People Power, Mantan Guru Langsung Dibekuk
Pelaku yang menyebarkan ajakan people power melalui grup WhatsApp yang ditangkap aparat Polda Bali. Foto: Istimewa for Bali Express

“Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polda Bali terhitung mulai tanggal 14 Mei 2019 oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.

BACA JUGA: Tahukah Anda Mengapa Aksi 21 – 22 Mei di Bawaslu, Bukan ke KPU?

Pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 107 ayat (1) KUHP. (afi/aim)

 


Seorang mantan guru ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali lantaran diduga menyebarkan ajakan people power.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News