Sebar Foto dan Video Korban Terorisme Bisa Kena UU ITE

Sebar Foto dan Video Korban Terorisme Bisa Kena UU ITE
Lokasi bom di Gereja Santa Maria Tak Bercela, Surabaya, Minggu (13/5). Foto: istimewa for JPC

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Teuku Riefky Harsya mengimbau masyarakat tidak menyebarkan video dan foto korban bom bunuh diri di Surabaya, Minggu (13/5).

Menurut Riefky, tujuan utama teroris adalah menyebarkan rasa takut di tengah masyarakat.

"Karena itu, masyarakat jangan latah menyebar foto atau video korban terorisme yang hanya akan melahirkan ketakutan," ucap Riefky.

Riefky menambahkan, siapa pun yang menyebarkan foto atau video kekerasan bisa diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Wakil sekjen DPP Demokrat itu juga mendukung upaya Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menumpas teroris.

"Jika diperlukan, juga dapat menggandeng TNI untuk menumpas jaringan tersebut," pungkas Riefky. (fat/jpnn)


Anggota Komisi I DPR Teuku Riefky Harsya mengimbau masyarakat tidak menyebarkan video dan foto korban bom bunuh diri di Surabaya, Minggu (13/5).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News