Sebar Hoaks Sekuriti Pingsan karena COVID-19, Dua Warga Tanjung Duren Ditangkap

Sebar Hoaks Sekuriti Pingsan karena COVID-19, Dua Warga Tanjung Duren Ditangkap
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru dalam acara konferensi pers penangkapan penyebar hoaks COVID-19 di Markas Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat, Kamis (26/3). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 1 yunto 45 a ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 perubahan atas HARI no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 15 UURI No. 1 tahun 1946.

BACA JUGA: Mbak Sri Cantik Digerebek Saat Berbuat Terlarang Bersama Dua Lelaki di Rumah

"Yang mana dalam UU ITE ancaman hukumannya enam tahun penjara dan untuk UU RI No 1 tahun 1946, ancamannya dua tahun penjara," ujar Audie.(antara/jpnn)

Dua penyebar hoaks sekuriti pingsan karena terpapar virus Corona atau COVID-19 ditangkap jajaran Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News