Sebar Hoaks Video Kerusuhan Metro, Motif Oknum Guru Ini Akhirnya Terungkap, Ya Ampun
Senin, 26 Juli 2021 – 23:51 WIB

Ekspos kasus oknum guru yang diduga penyebar video hoaks viral tentang kerusuhan terkait PPKM di pasar terminal Metro Pusat, di Polda Lampung, Jumat (23/7). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id
Atas perbuatannya, Guntoro dikenakan Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (UU 1/1946). (ang/wdi/radarlampung)
Polisi resmi menetapkan Guntoro, oknum guru sebagai tersangka kasus video hoaks kerusuhan terminal Metro Pusat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Hoaks Le Minerale Terafiliasi Israel, Pakar Menilai Ada Upaya Menjatuhkan Produk Lokal
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi