Sebar Hoaks Video Kerusuhan Metro, Motif Oknum Guru Ini Akhirnya Terungkap, Ya Ampun

Sebar Hoaks Video Kerusuhan Metro, Motif Oknum Guru Ini Akhirnya Terungkap, Ya Ampun
Ekspos kasus oknum guru yang diduga penyebar video hoaks viral tentang kerusuhan terkait PPKM di pasar terminal Metro Pusat, di Polda Lampung, Jumat (23/7). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id

Atas perbuatannya, Guntoro dikenakan Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (UU 1/1946). (ang/wdi/radarlampung)

Polisi resmi menetapkan Guntoro, oknum guru sebagai tersangka kasus video hoaks kerusuhan terminal Metro Pusat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News