Sebar Konten Yahya Waloni, Akun YouTube Ini Diusut Bareskrim, Nah Loh
Rabu, 01 September 2021 – 14:25 WIB

Yahya Waloni saat Ditangkap Tim Bareskrim Polri. Foto: potongan video saat Ustaz Yahya Waloni dibawa di Bareskrim Polri. (Dok Bareskrim Polri)
“Sekarang kan yang bersangkutan masih di rumah sakit. Nanti kami akan update perkembangan kasus YW ya,” tambah Ramadhan.
Dalam perkara dugaan penistaan agama ini, Yahya sudah berstatus sebagai tersangka sejak Mei 2021 lalu. Namun dia baru ditangkap pada Agustus.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 April 2021.
Perkara Yahya berkaitan dengan video ceramah dirinya yang menyebut kitab injil fiktif dan palsu.
Yahya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman penjara hingga enam tahun. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pengusutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Yahya Waloni terus dilakukan Bareskrim Polri.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Ultah ke-20, Youtube Meluncurkan Beragam Fitur Baru
- Mau Simpan Shorts YouTube? Begini Caranya, Gak Pakai Ribet
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI