Sebaran Penerima Fasilitas Bea Cukai untuk Penanganan Covid-19 Hingga Juli 2020

Sebaran Penerima Fasilitas Bea Cukai untuk Penanganan Covid-19 Hingga Juli 2020
Pekerja pabrik saat memproduksi APD. Foto: Humas Bea Cukai

Impor barang dengan fasilitas skema PMK 34 hingga 23 Juni 2020 terdiri dari beberapa kategori alat kesehatan.

Untuk alkes masker didominasi oleh masker bedah sebanyak 99 juta pcs dengan nilai impor Rp400 miliar, diikuti masker lainnya sebanyak 52,7 juta pcs senilai Rp276 miliar, dan masker gas sebanyak 3,4 juta pcs senilai Rp15,2 miliar.

Alkes berupa pakaian pelindung diri berjumlah 3,9 juta pcs dengan nilai impor Rp789 miliar. Untuk impor hand sanitizer sebanyak 2,3 juta pcs dengan nilai impor Rp44,1 miliar.

Sebaran penerima fasilitas untuk impor alkes ada di hampir seluruh provinsi di Indonesia yang didominasi oleh Jakarta dengan kantor pemasukan Bea Cukai Soekarno Hatta.

Terdapat 1.042 entitas yang melakukan impor di Bea Cukai Soekarno Hatta dengan jumlah dokumen 2.344 dengan nilai impor 4,07 triliun atau 68,28% dari impor alkes secara nasional.

Adapun proses permohonan rekomendasi BNPB untuk kelengkapan dokumen impor alat kesehatan mengalami penurunan sejak awal minggu ketiga bulan April dan cenderung stabil pada pertengahan bulan Mei sampai dengan Juni 2020.

Di bidang cukai, fasilitas pembebasan diberikan terhadap etil alkohol untuk penanganan Covid-19, khususnya sebagai bahan dasar produksi hand sanitizer, desinfektan, dan sejenisnya.

Kuota etil alkohol yang diberikan pembebasan cukai sebanyak 86.134.420 liter dengan realisasi sebanyak 16.148.828 liter senilai Rp322.976.560.000 dengan penerima fasilitas terdiri dari 149 pihak komersial dan 63 non komersial.

Hingga Juli 2020, realisasi pemberian fasilitas bea cukai untuk penanganan Covid-19 telah tersebar ke berbagai sektor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News