Sebarkan Berita Hoax Menuduh Seseorang, Bisa Kena UU ITE

Sebarkan Berita Hoax Menuduh Seseorang, Bisa Kena UU ITE
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sebab, yang diutamakan kemenkominfo adalah tindakan preventif berupa literasi agar tidak mudah menyebarkan tuduhan tertentu.

Bukan tindakan represif. Bagaimanapun, masyarakat harus tetap bebas berpendapat dan mengkritik.

Dia hanya memberi penekanan bahwa yang dilarang adalah menyebarkan tuduhan palsu terhadap seseorang atau kelompok tertentu.

Dalam hal ini termasuk berita hoax yang menuduh. ’’Kalau berita hoax itu menuduh lalu disebarkan, itu bisa kena,’’ tambahnya.

Namun, bila tidak terdapat muatan menuduh seseorang atau kelompok, maka tidak bisa kena. (byu)

 


JAKARTA – Pemerintah diharapkan tidak sewenang-wenang menerapkan ketentuan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang sudah resmi berlaku


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News