Sebarkan Berita Hoax Menuduh Seseorang, Bisa Kena UU ITE
Selasa, 29 November 2016 – 07:41 WIB
Sebab, yang diutamakan kemenkominfo adalah tindakan preventif berupa literasi agar tidak mudah menyebarkan tuduhan tertentu.
Bukan tindakan represif. Bagaimanapun, masyarakat harus tetap bebas berpendapat dan mengkritik.
Dia hanya memberi penekanan bahwa yang dilarang adalah menyebarkan tuduhan palsu terhadap seseorang atau kelompok tertentu.
Dalam hal ini termasuk berita hoax yang menuduh. ’’Kalau berita hoax itu menuduh lalu disebarkan, itu bisa kena,’’ tambahnya.
Namun, bila tidak terdapat muatan menuduh seseorang atau kelompok, maka tidak bisa kena. (byu)
JAKARTA – Pemerintah diharapkan tidak sewenang-wenang menerapkan ketentuan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang sudah resmi berlaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan