Sebarkan Hoaks Masjid Diserang Polisi, Adi Bima Ditangkap Bareskrim

Sebarkan Hoaks Masjid Diserang Polisi, Adi Bima Ditangkap Bareskrim
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Bareskrim, Rabu (8/5). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com

Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 45A Ayat (2) Jo 28 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. (cuy/jpnn)


Seorang pemuda bernama Adi Bima, 25, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, pelaku sudah menyebarkan informasi hoaks di media sosial.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News