Sebarkan Hoaks Masjid Diserang Polisi, Adi Bima Ditangkap Bareskrim
Senin, 03 Juni 2019 – 14:34 WIB
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 45A Ayat (2) Jo 28 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. (cuy/jpnn)
Baca Juga:
Seorang pemuda bernama Adi Bima, 25, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, pelaku sudah menyebarkan informasi hoaks di media sosial.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia