Sebegini Imbalan yang Didapat JO Untuk Menembak Mati Juragan Barang Bekas di Sidoarjo

Sebegini Imbalan yang Didapat JO Untuk Menembak Mati Juragan Barang Bekas di Sidoarjo
Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan pelaku penembakan di wilayah hukum setempat ANTARA/ HO Polresta Sidoarjo.

"Kami akan mengirim ke laboratorium forensik akan menyelidiki senjata tersebut, apakah jenis rakitan atau pabrikan," kata Kusumo.

Dia menyebut pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 355 Ayat 2 dan Pasal 351, dan Pasal 340 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup,” kata kapolresta. (antara/jpnn)


Pembunuh bayaran berinisial JO mengaku diberi imbalan sebesar Rp 100 juta untuk membunuh juragan barang bekas di SIdoarjo.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News