Sebegini Personel Polri Untuk Pengamanan Pilkada 2020

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menerangkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan diri untuk mengamankan pelaksanaan Pikada serentak 2020 pada Desember nanti.
Dalam mengamankan jalannya pesta demokrasi itu, Korps Bhayangkara menerjunkan 192.168 personel dan disebar di 270 kabupaten/kota di Indonesia.
"Untuk kekuatan pengamanan pilkada, Polri telah lakukan menyiapkan kekuatan 192.168 personel," ujar Awi kepada wartawan, Selasa (8/9).
Jenderal bintang satu ini menuturkan, kekuatan personel tersebut akan diserahkan kepada masing-masing Kasatwil dalam hal ini Kapolda dan jajaran bawahnya.
Adapun pengerahan personel itu akan ditentukan sesuai dengan tingkat kerawanan suatu wilayah saat menggelar pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Untuk riil kekuatan pengamanan pilkada di masing-masing kewilayahan tentunya sepenuhnya diserahkan kepada Kasatwil untuk menentukan berapa jumlah personel yang dilibatkan sesuai dengan karakteristik kerawanan masing-masing wilayah," sebut Awi.
Diketahui, pengerahan personel pengamanan ini sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Idham Azis yang menerbitkan surat telegram yang mengatur soal kesiapan pengamanan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di tengah Pandemi Covid-19.
Dalam telegram bernomor STR/387/VI/OPS.1.3./2020 tertanggal 30 Juni 2020 itu mengatur soal digelarnya pengamanan Pilkada dengan sandi Operasi Mantap Praja 2020.
Polri telah menyiapkan personel untuk mengamankan jalannya Pilkada 2020, yang akan disebar di 270 kabupaten/kota di Indonesia.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara