Sebegini Potensi Kerugian Negara di Kasus PT Asuransi Jiwasraya

Sebegini Potensi Kerugian Negara di Kasus PT Asuransi Jiwasraya
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko. Foto dok humas

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung), memaparkan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk, Rabu (18/12).

Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengatakan setelah melakukan pendalaman, pihaknya menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam proses penyidikannya, Burhanuddin menyebut ada indikasi kerugian negara dari investasi yang melibatkan grup-grup tertentu, melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dari tahun 2018 sampai 2019.

Akibat dari transaksi keuangan tersebut, Jiwasraya sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.

"Potensi kerugian muncul karena tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan," kata jaksa agung di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.

Burhanuddin lantas menuturkan, asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo.

Hal itu juga sudah terprediksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional tahun 2014 hingga 2015.

Lanjut Burhanuddin, memaparkan indikasi kerugian itu terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi Jiwasraya, yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan High Risk (risiko tinggi) untuk mengejar High Return (keuntungan tinggi).

Kejagung menyebut, ada indikasi kerugian negara dari investasi asuransi Jiwasraya yang telah melanggar prinsip tata kelola perusahaan baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News