Sebegini Potensi Kerugian Negara di Kasus PT Asuransi Jiwasraya

Sebegini Potensi Kerugian Negara di Kasus PT Asuransi Jiwasraya
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko. Foto dok humas

Adapun invetasi yang dimaksud adalah penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari Aset Finansial.

Dari jumlah tersebut, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45), dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Kemudian, investasi berupa penempatan reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, dua persennya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (Top Tier Management) dan 98 persennya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.

“Hingga kini kami masih bekerja, tetapi untuk potensi kerugian sejauh ini mencapai Rp 13,7 triliun,” tandas Burhanuddin. (cuy/jpnn)

Kejagung menyebut, ada indikasi kerugian negara dari investasi asuransi Jiwasraya yang telah melanggar prinsip tata kelola perusahaan baik.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News