Sebegini Santunan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Selasa, 11 Agustus 2020 – 04:58 WIB
Amos mengatakan setelah menerima laporan bahwa ada kecelakaan lalu lintas, maka langsung menerbitkan surat jaminan untuk biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban luka-luka dirawat.
Untuk besaran biaya perawatan bagi korban luka-luka maksimum Rp20 juta dan menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta serta ambulans maksimum sebesar Rp500 ribu.
Amos menambahkan sampai saat ini jajarannya juga masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit agar penyerahan hak santunan berjalan lancar, cepat dan tepat.
"Kehadiran kami disini yaitu sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan," tuturnya. (antara/jpnn)
PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada para korban kecelakaan maut di Tol Cipali pada Senin pagi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
- Jasa Raharja Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni Lampung
- Dirut Jasa Raharja Imbau Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas
- Arus Mudik Lebaran Selesai, Polisi Setop One Way dari Tol Kalikangkung ke Cipali
- Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di KM 58