Sebegini Santunan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipali
jpnn.com, CIREBON - Delapan orang tewas dalam lecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipali Km 184.300 pada Senin (10/8) pagi sekitar pukul 03.30 WIB.
Kecelakaan ini melibatkan kendaraan Micro Bus Elf D-7013-AN dan Toyota Rush B-2918-PKL.
PT Jasa Raharja menyantuni korban yang meninggal dunia maupun korban yang mengalami luka-luka.
"Korban kecelakaan itu dijamin Jasa Raharja, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017," kata Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding di Cirebon, Senin.
Amos mengatakan santunan itu akan diberikan kepada korban luka maupun korban meninggal dunia.
Untuk korban meninggal dunia, nanti ahli warisnya akan menerima santunan Rp50 juta.
Di mana santunan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris para korban yang meninggal dunia, tanpa harus mengurus ke Kantor Jasa Raharja.
"Bagi seluruh korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta," katanya.
PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada para korban kecelakaan maut di Tol Cipali pada Senin pagi.
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
- Jasa Raharja Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni Lampung
- Dirut Jasa Raharja Imbau Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas
- Arus Mudik Lebaran Selesai, Polisi Setop One Way dari Tol Kalikangkung ke Cipali
- Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di KM 58