Sebegini Vonis Hakim kepada 5 Terdakwa Kasus Migor

Kepada Master Parulian terkait keadaan memberatkan, hakim menganggap yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk keadaan meringankan, Master belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa berusia lanjut.
Kemudian terhadap Lin Che Wei, hakim menilai mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keadaan meringankan ialah terdakwa Lin Che Wei belum pernah dihukum, melakukan perbuatannya untuk membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng dan tidak menerima honor, bersikap sopan dalam persidangan.
Putusan terhadap Lin Che Wei juga bermuatan dissenting opinion, di mana salah satu hakim pada pokoknya menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan korupsi.
Lalu, Pierre Togar untuk keadaan memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keadaan meringankan yaitu Pierre Togar belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga.
Sementara Stanley MA terkait keadaan yang memberatkan, hakim menganggap yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan, Stanley belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.
Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi mengatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil