Sebegini Vonis Hakim kepada 5 Terdakwa Kasus Migor
Kepada Master Parulian terkait keadaan memberatkan, hakim menganggap yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk keadaan meringankan, Master belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa berusia lanjut.
Kemudian terhadap Lin Che Wei, hakim menilai mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keadaan meringankan ialah terdakwa Lin Che Wei belum pernah dihukum, melakukan perbuatannya untuk membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng dan tidak menerima honor, bersikap sopan dalam persidangan.
Putusan terhadap Lin Che Wei juga bermuatan dissenting opinion, di mana salah satu hakim pada pokoknya menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan korupsi.
Lalu, Pierre Togar untuk keadaan memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keadaan meringankan yaitu Pierre Togar belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga.
Sementara Stanley MA terkait keadaan yang memberatkan, hakim menganggap yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan, Stanley belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.
Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi mengatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
- Kementan Sampai Gelembungkan Anggaran Ongkosi SYL ke Luar Negeri
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T
- Jatuhkan Vonis Bebas, Hakim Minta Negara Pulihkan Nama Baik Terdakwa Kasus Hotel Plago