Sebegini Vonis Hakim kepada 5 Terdakwa Kasus Migor
Kamis, 05 Januari 2023 – 01:00 WIB
Terkait dengan hal yang memberatkan Indra, di antaranya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Indra dinilai tidak menikmati hasil kejahatan, belum pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga. (tan/jpnn)
Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi mengatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kementan Sampai Gelembungkan Anggaran Ongkosi SYL ke Luar Negeri
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T
- Jatuhkan Vonis Bebas, Hakim Minta Negara Pulihkan Nama Baik Terdakwa Kasus Hotel Plago