Sebelum ada Penetapan Calon, KPU Kendal Seharusnya Terima Berkas Dico Ganinduto
Minggu, 01 September 2024 – 09:21 WIB

Bupati Kendal Dico Ganinduto yang sebelumnya berniat maju Pilkada Kota Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
“Artinya sebelum adanya penetapan calon oleh KPU, itu menjadi haknya partai politik untuk mendukung siapa saja. Dan itu menjadi hukum publik dan dilarang, pada saat tadi, pada saat kemudian sudah ditetapkan," sebutnya.(chi/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Partai politik atau gabungan partai politik memiliki norma dan kewenangan tersendiri untuk mengusung calon kepala daerah.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang