Sebelum Ditahan, Habib Rizieq Memperbaiki Berita Acara Pemeriksaan

Sebelum Ditahan, Habib Rizieq Memperbaiki Berita Acara Pemeriksaan
Imam Besar FPI Habib Rizieq saat diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan di rumah tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020.

Tokoh asal Petamburan itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 Wib hingga pukul 22.00 Wib, Sabtu (12/12).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Habib Rizieq Shihab dicecar dengan 80 lebih pertanyaan dalam pemeriksaanya sebagai tersangka.

Habib Rizieq diperiksa dalam kasus kerumunan massa dalam acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

"Dalam pemeriksaanya, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS," ungkap Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.

Lebih Argo mengatakan, usai melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq, pihak penyidik membacakan kembali berita acara yang telah dibuat.

Kemudian mempersilakan Habib Rizieq menyimak jika ada yang ingin diperbaiki dari berita acara tersebut.

"Setalah diperiksa penyidik membacakan kembali dari berita acara tersebut dan ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahi oleh tersangka, dan kami layani dengan baik," tandasnya.

Usai diperiksa, Habib Rizieq ditahan di rumah tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12-31 Desember mendatang.

"Tersangka MRS kita (polisi) tahan mulai tanggal 12 Desember 2020 hingga 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," pungkasnya.

Habib Rizieq meninggalkan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 00.20 WIB.

Teriakan takbir dari para pendukung turut mengiringi Habib Rizieq saat digiring ruangan menuju mobil tahanan.

Di dalam mobil tahanan itu, Habib Rizieq tampak dikawal para penyidik.

Sementara itu, tim kuasa hukum mengikuti di belakang mobil tahanan, dengan mobil terpisah. (mcr3/jpnn)




Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Imam Besar FPI Habib Rizieq ditahan setelah menjawab lebih dari 80 pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News