Sebelum Ditutup Paksa, PTN Diminta Bubarkan Kelas Jauh Sendiri
Rabu, 05 Desember 2012 – 06:34 WIB
Dikonfirmasi terpisah, Rektor Unesa Muchlas Samani menuturkan, pihaknya tidak membuka kelas jauh. Tetapi Unesa sebagai lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) diberi wewenang untuk me-S1-kan guru-guru di daerah yang belum sarjana. "Ini sudah seizin pemerintah. Pesertanya khusus para guru. Bukan peserta umum," katanya.
Ketentuan larangan membuka kelas jauh sejatinya sudah kelur cukup lama. Diantara tertuang dalam surat edaran Ditjen Dikti Kemendikbud Nomor 595/D5.1/T/2007 Tahun 2007. Dalam surat edaran ini jelas disebutkan jika PTN maupun PTS dilarang membuka kelas jauh atau kelas Sabtu-Minggu.
Penyelenggaraan pendidikan tinggi model ini dinilai melanggar norma dan kaidah akademik. Selain itu, kualitas pembelajaran dan lulusannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih tegas lagi sejak 1997 Ditjen Dikti Kemendikbud sudah menetapkan ijazah kelas jauh atau kelas Sabtu-Minggu tidak sah. Ijazah keluaran kelas jauh atau kelas Sabtu-Minggu tidak dapat digunakan sebagai pengangkatan maupun pembinaan pengawai negeri. (wan/zal)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kian bersemangat bersih-bersih layanan kelas jauh yang merugikan masyarakat. Apalagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alumni USAHID Luncurkan Program Orang Tua Asuh
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA