Sebelum ke MK, Yusril Ditelepon Jokowi

Sebelum ke MK, Yusril Ditelepon Jokowi
Sebelum ke MK, Yusril Ditelepon Jokowi

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra merasa perlu menjelaskan tentang kesediaanya menjadi ahli dalam sidang gugatan Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi.

Usai hadir di MK, Yusril diserang para pendukung Jokowi, dianggap ingkar janji atas sikap netral yang dijanjikannya karena bersedia menjadi ahli atas permintaan tim Prabowo-Hatta.

Yusril menganggap serangan-serangan tersebut dialamatkan terhadap dirinya karena ketidakpahaman tentang fungsi ahli dalam sidang MK. Dijelaskan Yusril, kehadirannya di MK bukanlah sebagai saksi, melainkan sebagai ahli. Menyebut dirinya sebagai saksi ahli dan berpihak kepada Prabowo-Hatta jelas sangat ngawur.

"Saya tegaskan, saya berpihak pada hukum dan konstitusi," kata Yusril dalam akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd.

Yusril menjelaskan saksi dan ahli dua istilah berbeda. Dalam hukum acara MK, ahli bukanlah saksi. Menggunakan istilah saksi ahli yang digunakan media dan jejaring sosial sangat jelas ngawur. Keterangan seorang saksi terkait dengan fakta tentang terjadinya sesuatu yang dia lihat, dengar atau alami. Bukan opininya mengenai suatu peristiwa.

Adapun ahli adalah orang yang mempunyai kepakaran di bidang ilmu pengetahuan tertentu, yang keterangannya diperlukan dalam persidangan MK. Ahli tidak menerangkan fakta atau peristiwa, tetapi ia menerangkan sesuatu yang ditanyakan dalam sidang sesuai keahliannya.

Ahli yang diharikan di MK, katanya, tidak boleh berpihak pada siapapun, sehingga bisa saja keterangannya menguntungkan atau merugikan kepentingan salah satu pihak yang berperkara, termasuk merugikan pihak yang menghadirkannya.

"Bagi saya, kalau saya dihadirkan sbg ahli baik oleh MK, oleh Jokowi JK atau oleh Prabowo-Hatta, keterangan ahli saya akan sama saja," kata Yusril, seperti diberitakan Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN).

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra merasa perlu menjelaskan tentang kesediaanya menjadi ahli dalam sidang gugatan Pilpres 2014

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News