Sebelum Lebaran, Perpres BNN Setingkat Menteri Keluar
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo rencananya akan mengeluarkan peraturan yang menjadikan Badan Narkotika Nasional (BNN) setingkat kementerian.
Kepala Biro Perencanaan BNN Agus Sudrajat mengungkapkan, rencananya peraturan tersebut direalisasikan sebelum lebaran nanti. Perkembangannya saat ini, jelas dia, masih digodok di Kementerian Hukum dan HAM.
"Sudah ada harmonisasi. Di Undang-undang kami Lembaga Pemerintah non Kementerian. Nama tetap BNN, kewenangan ditingkatkan. Jadi Pak Budi Waseso bisa koordinasi sama menteri," kata Agus di markas BNN, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (4/6).
Dia menjelaskan nantinya pria yang akrab disapa Buwas itu bukan pejabat eselon satu, melainkan menteri. Hanya saja, pertanggungjawabannya berada di bawah naungan Kementerian Koordinasi Politik dan Hukum. "Sebelum lebaran lah, tinggal nunggu Perpres," imbuh dia.
Selain itu, lamanya peraturan keluar karena Kementerian Keuangan masih melakukan pendataan untuk anggaran BNN. Sebab, dengan dinaikkannya Buwas setingkat menteri, artinya anggaran BNN juga setingkat kementerian.
"Nanti akan mendapat hak keuangan dan administrasi setara menteri. Beliau (Buwas) bukan lagi eselon satu, tapi pejabat utama," pungkas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo rencananya akan mengeluarkan peraturan yang menjadikan Badan Narkotika Nasional (BNN) setingkat kementerian. Kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah