“Sebelum Melakukan Hubungan Itu, Kami Tiga Minggu Pacaran”
Kamis, 11 Mei 2017 – 20:25 WIB
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Kasus asusila yang dilakukan dua pria terhadap RD (16) di Kotawaringin Timur
Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit dengan terdakwa MY dan S, Rabu (10/5).
Sidang berlangsung tertutup. RD dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangan.
“Berdasarkan pengakuan RD, bahwa apa yang dilakukan antara korban dengan MY adalah suka sama suka,” kata Burhansyah, penasihat hukum MY.
Menurutnya, RD dan MY saat itu memang berpacaran. Setelah itu, RD dan MY melakukan hubungan badan.
Persetubuhan itu bermula ketika RD dan MY janjian bertemu untuk menonton dangdut.
Usai nonton acara dangdut, MY mengajak RD ke lokasi persetubuhan.
Saat itu, keduanya asyik mengobrol biasa hingga mengarah ke pembicaraan porno.
Kasus asusila yang dilakukan dua pria terhadap RD (16) di Kotawaringin Timur
BERITA TERKAIT
- Ratusan Non-ASN Sempat Galau, Terbuka Peluang jadi PNS atau PPPK
- Ribuan PNS & PPPK di Daerah Ini Sudah Lega, Mungkin Berkat Doa Orang Banyak
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Pemda Kotim-RMU Berkolaborasi Kembangkan Perekonomian Desa dan Pulihkan Ekosistem Hutan Gambut
- Puluhan Orang Keracunan Kue Ipau, Satu Korban Meninggal
- Bripda S Ditahan di Patsus Polda Metro Jaya, Perbuatannya Bikin Malu Polri