Sebelum Menikah, Pria Ini Jual Calon Istri untuk Layanan Cinta Bertiga di Hotel
Sabtu, 18 Januari 2020 – 06:21 WIB
Bahkan dari hasil pengakuan pelaku, sudah melakukan transaksi sebanyak 2 kali. Atas perbuatannya, kini pelaku meringkuk disel tahanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Pelaku digerebek saat sedang mengikuti layanan cinta bertiga dengan calon istrinya dan pria hidung belang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tok, Terdakwa Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Oknum Pengacara di Palu Diduga Melakukan Asusila terhadap Anak, Ini Penjelasan Polisi
- 32 Polisi di NTT Dipecat Sepanjang 2023, Pelanggarannya Sungguh Berat
- FNJ Jual Foto dan Video Wanita Tanpa Busana, Ada Gadis di Bawah Umur
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan