Sebelum Mutilasi Anggota Dewan, Mantan Ajudan Kapolres Ini Titip Mobil di RS

Sebelum Mutilasi Anggota Dewan, Mantan Ajudan Kapolres Ini Titip Mobil di RS
Tersangka mutilasi anggota dewan, M Pansor, Birgadir Medi Andika (dua kanan) diperiksa usai prarekontruksi di Polda Lampung. Foto: Radar Lampung/jpg

“Mau klien saya dijatuhi Pasal 365 dan 338 itu merupakan kebijakan mereka, itukan dibuktikan di pengadilan. Dilihat dari sisi konteks apakah merugikan terdakwa, itu kita lihat nanti di persidangan,” ujarnya.(cw6/adi/ray/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News