Sebelum Mutilasi Anggota Dewan, Mantan Ajudan Kapolres Ini Titip Mobil di RS
Kamis, 04 Agustus 2016 – 20:37 WIB
“Mau klien saya dijatuhi Pasal 365 dan 338 itu merupakan kebijakan mereka, itukan dibuktikan di pengadilan. Dilihat dari sisi konteks apakah merugikan terdakwa, itu kita lihat nanti di persidangan,” ujarnya.(cw6/adi/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara