Sebelum Nonaktif, Wako Sudah Otorisasi 143 Honorer K1
Sabtu, 18 Mei 2013 – 17:15 WIB

Sebelum Nonaktif, Wako Sudah Otorisasi 143 Honorer K1
Apakah dengan demikian 143 honorer K1 itu langsung dinyatakan memenuhi kriteria (MK) untuk diangkat sebagai CPNS? Tumpak menjawab, belum tentu. Selain karena masih harus ada perbaikan surat otorisasi, lanjutnya, nantinya surat keterangan itu juga harus dikaji lagi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Sebelumnya diberitakan, 143 tenaga honorer K1 Pemko Medan harus mendapatkan otorisasi agar statusnya bisa berubah masuk kategori Memenuhi Kriteria (MK) untuk diangkat sebagai PNS.
Seperti diketahui, dari 251 honorer K1 Medan, 143 di antaranya harus dilengkapi otorisasi, 82 dialihkan ke honorer K2, sedang 26 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan alias gagal total. (sam/jpnn)
JAKARTA - Ini kabar baik bagi 143 tenaga honorer kategori satu (K1) Pemko Medan yang sebelumnya dinyatakan dokumennya belum memenuhi syarat untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air
- Berawal dari Tangis Anak Kecil, Warga Koja Heboh pada Senin Malam
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka