Sebelum Nonaktif, Wako Sudah Otorisasi 143 Honorer K1
Sabtu, 18 Mei 2013 – 17:15 WIB
JAKARTA - Ini kabar baik bagi 143 tenaga honorer kategori satu (K1) Pemko Medan yang sebelumnya dinyatakan dokumennya belum memenuhi syarat untuk bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
143 honorer K1 itu layak mengucapkan terima kasih kepada Rahudman Harahap. Pasalnya, sebelum diberhentikan sementara sebagai walikota, Rahudman mengeluarkan surat otorisasi, berupa surat keterangan bahwa 143 honorer K1 itu benar-benar diangkat sebelum 2005 dan sumber gajinya berasal dari APBN/APBD.
Baca Juga:
"Sudah ada otorisasi dari walikota sebelum dinonaktifkan. Ada jaminan bahwa mereka (143 honorer K1), diangkat sebelum 2005 dan sumber gajinya memenuhi persyaratan," ujar Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Sabtu (18/5).
Dijelaskan Tumpak, surat keterangan otorisasi dimaksud sudah diserahkan ke BKN. Hanya saja, masih ada sedikit hal teknis yang harus diperbaiki lagi. "Saya minta agar diperbaiki lagi," ujar Tumpak.
JAKARTA - Ini kabar baik bagi 143 tenaga honorer kategori satu (K1) Pemko Medan yang sebelumnya dinyatakan dokumennya belum memenuhi syarat untuk
BERITA TERKAIT
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini