Sebelum Periksa Nazaruddin, KPK Kaji Laporan Mahfud

Sebelum Periksa Nazaruddin, KPK Kaji Laporan Mahfud
Sebelum Periksa Nazaruddin, KPK Kaji Laporan Mahfud
Saat ditanya apakah pemberian itu bisa disebut gratifikasi atau suap, Jasin tak mau buru-buru memberi klasifikasi tentang itu. Alasannya, KPK sebagai penegak hukum tidak bisa hanya sekedar menerima informasi itu. "Kita akan mengkajinya," tandasnya.

Bagaimana dengan bukti pengembalian uangnya? Jasin mengaku belum melihatnya. Jasin juga mengatakan, dalam pembicaraan antara KPK dengan Mahfud MD juga tidak disebutkan soal soal motif pemberian oleh Nazaruddin.

Menurut Jasin, Mahfud dalam hal ini juga datang sebagai pelapor. Hanya saja saat ditanya mengapa laporannya tidak disampaikan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Jasin memberi jawaban tegas. "Ya ke pimpinan sama saja," ucapnya.

Mantan Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK itu menambahkan, KPK akan mengumpulkan informasi dan mendalami kasus pemberian uang ke Sekjen MK itu. Meski Mahfud dan Sekjen MK mengaku sudah mengembalikannya, namun KPK tak berhenti sebatas itu. "Kita tidak boleh hanya menerima laporan semacam itu," tandasnya.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstisusi (MK) Mahfud MD, Selasa (24/5) siang mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski Mahfud tak banyak buka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News