Sebelum Prosesi Pengambilan Nomor Urut, Paslon Harus Menjalani Swab Test
Senin, 21 September 2020 – 21:58 WIB
"Di PKPU (Peraturan KPU) kami sudah memasukkan juga terkait mereka (pasangan calon) boleh mengadakan masker, mengadakan hand sanitizer dan barang lain terkait Covid-19, walau itu tidak diwajibkan," timpal dia. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPU ketat menerapkan protokol kesehatan pada Pilkada 2020. Sebelum prosesi pengambilan nomor urut, pasangan calon perlu melakukan swab tes.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub dari PKB
- Mantan Kaba Intelkam Polri Paulus Waterpauw Masuk Bursa Pilgub Papua
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- Terima Aspirasi Masyarakat, Jurnalis Senior Harry Daya Maju Pilwako Pontianak 2024
- Erwin Aksa: Golkar Targetkan Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak