Sebelum Sampai ke Presiden, RUU Ciptaker Sudah Dibahas Detail

Sebelum Sampai ke Presiden, RUU Ciptaker Sudah Dibahas Detail
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyerahkan laporan hasil kerja Panja RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10). Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan proses lahirnya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker sudah dilakukan secara transparan sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu juga sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU 12/2011.

Hal ini diungkap Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dr Nasrudin dalam jumpa pers virtual "Transparansi Pembahasan UU Cipta Kerja", Jumat (16/10).

Menurut Nasrudin, dalam proses penyusunan awal RUU Ciptaker, sudah dilakukan pembahasan substansi dengan melibatkan berbagai stakholder. "Pelaksanaannya sudah dilakukan sejak jauh hari sebelum RUU tersebut disampaikan kepada presiden," kata Nasrudin.

Menurutnya, pembahasan itu juga tidak hanya di kalangan pemerintah seperti kementerian/lembaga, tetapi akademisi. Selain itu, ujar Nasrudin, karena salah satu substansi RUU Ciptaker ini terkait ketenagakerjaan, maka pembahasannya juga melibatkan para serikat pekerja, dan pengusaha. "Jadi, pembahasan dilakukan dalam bentuk tripartit," tegasnya.

Lebih lanjut Nasrudin menjelaskan proses pembahasan atau penyusunan RUU Ciptaker ini dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurutnya, Airlangga selaku Menko Perekonomian pada 27 Januari 2020 melalui surat nomor PH.2.1-15/M.EKON/01/2020 hal Naskah Akademik RUU Ciptaker, menyampaikan draf dan naskah akademik RUU kepada presiden. "Waktu itu disampaikan atau dilaporkan kepada presiden," kata dia.

Kemudian, berdasar laporan dari Menko Airlangga, itu Presiden Joko Widodo mengirimkan surat kepada pimpinan DPR mengajukan RUU Ciptaker. "Ini memang prosedur yang diatur di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," jelasnya.

Ia menjelaskan dalam UU 12/2011, tahapan-tahapan pembentukan perundang-undangan terdiri dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan atau pengesahan, pengundangan, dan sosialisasi. Nah, jelas dia, saat ini UU Ciptaker sudah sampai pada tahap pengesahan. "Jadi, penetapan oleh DPR dan disampaikan ke presiden untuk disahkan dan diundangkan. Jadi sekarang tahap pengesahan oleh presiden. Setelah itu tahap pengundangan dan tahap penyebarluasan," jelasnya.

Pemerintah kembali menegaskan lahirnya Omnibus Law UU Ciptaker sudah melalui proses panjang. Penyusunan dan pembahasan melibatkan berbagai stakeholder, termasuk para buruh dan serikat pekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News