Sebelum Sampai ke Presiden, RUU Ciptaker Sudah Dibahas Detail

Sebelum Sampai ke Presiden, RUU Ciptaker Sudah Dibahas Detail
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyerahkan laporan hasil kerja Panja RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10). Foto: Ricardo/JPNN.COM

Dia menjelaskan, pada tahap penyusunan dulu, RUU Ciptaker ini sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh DPR. Kemudian, dimasukkan lagi ke dalam Program Prolegnas Prioritas 2020. Pada tahap penyusunan, juga sudah disusun kajian-kajian dalam naskah akademik.

"Nah, berdasarkan naskah akademik itulah disusun pasal demi pasal Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja, sehingga setiap pasal dari Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja itu disusun berdasar kajian," katanya.

Ia menambahkan dalam penyusunan kajian dibagi dalam lima kelompok.  Pertama, menyusun UU existing yang akan diubah. Kedua, perubahannya. Ketiga, alasan perubahannya. Keempat dampak perubahannya. Kelima, keterangan atau penjelasan. "Nah, inilah sebagai bagian dari kajian pasal-pasal yang ada di UU Cipta Kerja," ungkapnya.

Setelah itu, kata Nasrudin, dibahas dengan melibatkan berbagai macam stakeholder. Sebagaimana diketahui, dalam UU Ciptaker itu ada klaster ketenagakerjaan. "Sesuai instruksi presiden bahwa untuk klaster ketenagakerjaan dibahas tersendiri. Karena pembahasan klaster ini secara khusus harus melibatkan para buruh melalui serikat buruh-serikat buruh dan kepada para pengusaha," jelas Nasrudin.

Ia menambahkan Menko Airlangga sebagai pemrakarsa pembentukan RUU Ciptaker telah membentuk suatu  kelompok kerja yang terdiri dari pengusaha dan stakeholder lain. Kemudian, untuk kelompok antara pengusaha dengan para tenaga kerja atau buruh dan serikat pekerja.

"Sehingga substansi daripada Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini, itu sudah melibatkan bebagai macam stakeholder dann tidak ada yang disembunyikan dari masyarakat umum maupun stakeholder," kata Nasrudin.

Selain itu, Nasrudin menegaskan, saat pembahasan RUU Ciptaker di DPR, juga sudah dilakukan secara transparan, diliput media parlemen dan direlai setiap pembahasannya. Menurutnya,  sidangnya itu juga selalu dibuka untuk umum. "Saya sebagai yang eribat dalam penbahasan rancangan undang-undang di DPR, itu saya tahu sekali bahwa ini memang dilakukan secara terbuka dan masyarakat bisa hadir untuk menyaksikan sidang," ungkap dia. (boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pemerintah kembali menegaskan lahirnya Omnibus Law UU Ciptaker sudah melalui proses panjang. Penyusunan dan pembahasan melibatkan berbagai stakeholder, termasuk para buruh dan serikat pekerja.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News