Sebelum SBY Lengser, 12 RPP ASN Dijamin Tuntas

Sebelum SBY Lengser, 12 RPP ASN Dijamin Tuntas
Sebelum SBY Lengser, 12 RPP ASN Dijamin Tuntas

jpnn.com - JAKARTA -- Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diamanatkan dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dituntaskan sebelum Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II berakhir. Selain 12 RPP, ada tiga Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang juga digenjot pemerintah untuk diselesaikan dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Semua RPP yang berkaitan dengan UU ASN akan diselesaikan dalam kabinet ini,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar yang didampingi WamenPAN-RB Eko Prasojo saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (1/7).

Ditambahkan, saat ini sudah ada 12 RPP dan tiga Rancangan Perpres yang sudah telah mendapat izin prinsip dan telah disampaikan kepada Presiden pada 26 Mei 2014.

Lebih lanjut dikatakan, untuk bidang bidang tugas Kedeputian Pelayanan Publik, KemenPAN-RB akan menyelesaikan penyusunan roadmap pengaduan masyarakat di bidang pelayanan publik. Saat ini, pemerintah tengah menyusun Peraturan MenPAN-RB tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.

Ditambahkan WamenPAN-RB Eko Prasojo, saat ini tengah dibangun sistim informasi pengelolaan pelaporan dan pengaduan yang terintegrasi untuk seluruh kementerian/lembaga dan pemda melalui sistim yang telah dibangun oleh tim UKP4. KemenPAN-RB menargetkan rampung Juli 2014.

"Tak kalah pentingnya adalah monitoring dan evaluasi peningkatan pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. Dengan cara ini, pemda merasa diberikan perhatian,” pungkasnya. (esy/jpnn)

 


JAKARTA -- Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diamanatkan dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dituntaskan sebelum Kabinet


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News