Sebelum Sodomi, Guru Ngaji Janjikan Ini pada Santri

Sebelum Sodomi, Guru Ngaji Janjikan Ini pada Santri
ilustrasi. Foto: Jawapos.com

Sementara berdasar KUHP, hukuman bagi pelaku pencabulan terhadap anak dijerat Pasal 287 dengan maksimal hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 292 maksimal 5 tahun penjara. (via/zul/flo/jpnn)


SUMENEP—Guru ngaji, Alimuddin, 50 di Dusun Sumur Asin, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan ditangkap polisi karena menyodomi lima santrinya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News