Sebelum Tersangka, Hadi Purnomo Bicara Century di BPK

Sebelum Tersangka, Hadi Purnomo Bicara Century di BPK
Hadi Purnomo dan Abraham Samad. Foto: JPNN.com

Hari terakhirnya sebagai RI 10 (sesuai nomor polisi kendaraan dinas Ketua BPK) diisi dengan acara perpisahan di Kantor BPK yang dihadiri pejabat BPK dan awak media. Wajah Hadi tampak berbinar sepanjang acara.

Tidak ada suatu hal yang aneh dalam acara tersebut, kecuali acara yang sedianya dilakukan selepas makan siang, diajukan menjadi pukul 11.00 WIB karena Hadi memiliki agenda lain pada siang hari kemarin.

Di hari terakhir masa tugasnya, Hadi kembali menyinggung temuan BPK terkait bailout Bank Century yang kini berubah nama menjadi Bank Mutiara.

Dia menyebut, auditor BPK menemukan kejanggalan penambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) Bank Mutiara oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senilai Rp 1,5 triliun pada 23 Desember 2013 lalu. "PMS ini patut diduga tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Menurut Hadi, hasil audit BPK menemukan pengelolaan kredit oleh manajemen Bank Mutiara yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Misalnya, pelaporan kolektabilitas kredit 23 debitur dengan baki debet sebesar Rp 946,74 miliar per 30 Juni 2013 yang tidak sesuai aturan sehingga mengakibatkan penurunan kolektabilitas kredit, serta kekurangan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Rp 607,05 miliar. "Ini yang mempengaruhi kondisi keuangan bank," katanya.

Temuan lainnya, lanjut dia, manajemen Bank Mutiara juga diduga tidak menyampaikan posisi Kebutuhan Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, misalnya pada laporan keuangan publikasi bulanan periode Juni-November 2013.

"Intinya, ada kelemahan implementasi good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik) dari manajemen Bank Mutiara," ucapnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News