Sebelum Tinggalkan Balai Kota, Ahok Teken UMP Rp 3,3 Juta

Sebelum Tinggalkan Balai Kota, Ahok Teken UMP Rp 3,3 Juta
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. Foto: dok jpnn

"Jadi usulan yang disampaikan itu ada tiga. Masing-masing berasal dari usulan Serikat Pekerja. Nilai UMP mencapai Rp 3.831.690," ujar Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang, Kamis (27/10).

Menurut Sarman, besaran angka UMP yang diusulkan serikat pekerja naik 23 persen dari UMP sebelumnya. 

Dengan dasar perhitungan memakai formula lama, yaitu survei kebutuhan hidup layak (KHL) September sebesar Rp 3.491.607, ditambah pertumbuhan dan inflasi kota Jakarta.

Besaran UMP yang diusulkan unsur pengusaha, kata Sarman, mencapai Rp 3.355.750. Naik 8.25 persen. 

Sementara UMP yang diusulkan unsur pemerintah di Dewan Pengupahan DKI Jakarta, tidak berbeda dengan angka yang disampaikan unsur pengusaha. 

Karena menggunakan formula perhitungan yang sama. "Tiga angka ini kami rekomendasikan ke gubernur, untuk selanjutnya dengan segala kewenangan yang ada dapat ditetapkan menjadi UMP DKI Jakarta 2017, melalui Pergub pada 1 November 2016, sesuai batas yang diatur dalam PP tersebut," ujar Sarman. (dil/gir/jpnn)


JAKARTA - Di hari terakhirnya berkantor sebelum cuti kampanye Pilkada, Kamis (27/10), Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok membuat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News