Sebenarnya Kubu Ricky Rizal Tak Mau Mantan Ajudan Ferdy Sambo Bersaksi Bareng

Sebenarnya Kubu Ricky Rizal Tak Mau Mantan Ajudan Ferdy Sambo Bersaksi Bareng
Penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar, saat memohon majelis hakim tidak menggabungkan para saksi yang memberikan kesaksian pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (9/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sepuluh saksi untuk persidangan lanjutan terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (9/11), dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kesepuluh saksi itu ialah Adzan Romer, Prayogi Iktara Wikaton, Marjuki, Damianus Laba Kobam, Daryanto alias Kodir, Daden Miftahul Haq, Abdul Somad, Alfonsius Dua Lurang, Farhan Sabilah, dan Susi.

Para saksi itu juga sudah memberikan kesaksian mereka untuk terdakwa lain pada perkara yang sama.

Namun, advokat Erman Umar selaku penasihat hukum Ricky Rizal meminta kepada majelis hakim untuk tidak menggabungkan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi tersebut.

"Kami mohon untuk tahap pertama dipisah karena bagaimanapun konsentrasi kami akan terganggu," kata Erman di ruang sidang.

Erman beralasan sebaiknya para mantan ajudan Ferdy Sambo yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan itu memberikan kesaksian secara terpisah.

Dari 10 saksi yang dihadirkan itu, dua di antaranya pernah menjadi aide de camp (ADC) atau ajudan Ferdy Sambo, yakni Adzan Romer dan Prayogi Ikrata Wikaton.

"Kalau misalkan digabung, paling satu ajudan dengan ART (asisten rumah tangga), supaya tidak (saling) mendengar (kesaksian antarmantan ajudan)," ujar Erman.

Jaksa menghadirkan sepuluh saksi untuk persidangan terhadap Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News