Sebentar Lagi, Merokok Sembarang Tempat Bakal Dihukum

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama petugas Polres Palangka Raya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah distributor rokok, Senin (20/6).
Di antaranya di Jalan Tinggang Induk, Jalan G Obos dan Jalan RTA Milono. Hal itu sebagai antisipasi penyalahgunaan dan peredaran rokok ilegal di Kota Palangka Raya,
Tidak ada rokok ilegal ditemukan. Tetapi pihak pol PP berjanji giat tersebut akan terus dilakukan. Terlebih dalam mendukung dan menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2014 Kota Palangka Raya tentang Kawasan Merokok.
“Ini giat kami pertama, tujuannya antisipasi peredaran rokok ilegal. Jadi sifatnya masih berupa teguran tentang kelengkapan izin dan cukai yang sudah kedaluwarsa. Kami akan terus lakukan terlebih sudah ada perda tentang kawasan merokok, ” tutur Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kota Palangka Raya Reanson Gantar.
Reanson setelah kegiatan ini, secara berkelanjutan dan dibantu instansi lain, pemeriksaan dan pemantauan distributor rokok nantinya secara berkala akan dilakukan lagi.
“Nantinya tidak hanya distributor rokok yang ditindak. Para perokok yang kedapatan merokok di luar area merokok akan ditindak. Sementara kami sosialisasikan dulu. Pelan-pelan kami bersama-sama mewujudkan perda tersebut," katanya. (daq/vin/gus/jos/jpnn)
PALANGKA RAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama petugas Polres Palangka Raya melakukan inspeksi mendadak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen