Sebentar Lagi, Merokok Sembarangan di Daerah Ini Bakal Kena Denda
Senin, 26 September 2016 – 10:44 WIB

Ilustrasi. Foto: pixabay
"Mudah-mudahan jika perda rokok ini disahkan, maka tahun 2017 sudah bisa diterapkan, sehingga orang tidak bisa lagi merokok disembarang tempat," tutup Rudi. (369/ray/jpnn)
KOTA MANNA - Pemerintah Bengkulu Selatan (BS) tengah merancang sebuah peraturan daerah yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok di kota tersebut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik