Sebuah Minimarket di Pancoran Dibobol Maling, Ada Orang Dalam
Sabtu, 08 Mei 2021 – 11:13 WIB
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan keempat pelaku ditangkap pada Jumat.
Adapun kerugian atas aksi pencurian tersebut, yakni uang sebesar Rp 87.447.440, rokok senilai Rp 7.471.145, dan DVR CCTV.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Komplotan maling beraksi di sebuah minimarket di Jalan Buncit Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (6/5), simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Fajar Store Merugi Rp 501 Juta Gegara Maling, Polisi Buru Pengemudi Karimun Wagon
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
- Ini Komplotan Maling yang Menggasak Barang Elektronik 11 Sekolah di Batang
- Kantor Pemerintah Dibobol Maling, Oalah, Pelakunya
- Maling Beraksi di Lokasi Debat Cawapres, Wartawan Jadi Korban
- Pura-pura Jadi Pemulung, Mardianto Mencuri di Rumah Kosong