Sebulan Setelah Melahirkan, Ibu NI Terpaksa Mencuri, Ini Alasannya
jpnn.com, MAKASSAR - Seorang perempuan berinisial NI (32), pelaku pencurian ponsel di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dibebaskan lewat restorative justice.
NI dibebaskan oleh polisi seusai melakukan perdamaian dengan korban bernama Biana.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan pihaknya mengambil langkah restorative justice sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Kasihan terhadap bersangkutan, dia memiliki lima orang anak. Dia juga sudah ditinggalkan oleh suaminya," kata Kombes Pol Budhi Haryanto, Kamis (13/10).
Kombes Pol Budhi Haryanto NI menyebut pelaku melakukan tindakan pencurian karena faktor ekonomi.
NI baru saja melahirkan dan masih memiliki tagihan di rumah sakit.
"Dia ini baru selesai melahirkan dan harus membayar biaya persalinan di rumah sakit sekitar Rp 300 ribu. Itu motif dia mencuri," tambahnya.
Budhi Haryanto menjelaskan bahwa seusai melakukan perdamaian pihaknya akan memulangkan pelaku ke rumahnya.
Ibu NI terpaksa mencuri satu ponsel milik korban di kawasan Panakukang, Makassar.
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya