Sebut Brigadir J Datang ke Ruangannya, Putri Lalu Serahkan Rp 10 Juta, Untuk Apa?

Sebut Brigadir J Datang ke Ruangannya, Putri Lalu Serahkan Rp 10 Juta, Untuk Apa?
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11). Foto: Ricardo

Putri Candrawathi terancam hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Adapun empat terdakwa lain dalam perkara ini ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (cr3/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Terdakwa Putri Candrawathi mengatakan saat itu Brigadir J mengaku membutuhkan dana.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News