Sebut Brigadir J Datang ke Ruangannya, Putri Lalu Serahkan Rp 10 Juta, Untuk Apa?
Selasa, 01 November 2022 – 17:17 WIB
Putri Candrawathi terancam hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga:
Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Adapun empat terdakwa lain dalam perkara ini ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Terdakwa Putri Candrawathi mengatakan saat itu Brigadir J mengaku membutuhkan dana.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Makam Pelajar yang Tewas Dianiaya Teman Sendiri
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario
- Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat