Sebut DPR Main Coret Pasal di RUU, IDI Keluar Dari Panja

Sebut DPR Main Coret Pasal di RUU, IDI Keluar Dari Panja
Sebut DPR Main Coret Pasal di RUU, IDI Keluar Dari Panja
Dalam pasal tersebut, lanjutnya, hanya disebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan anggaran tapi tidak mengikat secara tegas.

Sebelumnya, anggota Komisi X DPR Oelfah A Syahrullah Harmanto menyesalkan sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menulis surat kepada Presiden SBY yang menuding DPR menolak RUU Pendidikan Kedokteran (Dikdok).

"Kalau DPR menolak RUU tersebut, pasti IDI tidak diundang ke Komisi X DPR ini. Sebelum menulis surat ke Presiden, IDI mestinya pahami dulu mekanisme dan proses pembahasannya di DPR," kata Oelfah A Syahrullah Harmanto.

Politisi Golkar itu mengingatkan, menulis surat ke Presiden dalam konteks pembahasan sebuah RUU bisa berdampak negatif terhadap citra kelembagaan DPR.

JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akhirnya menyatakan keluar dari Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News