Sebut DPR Main Coret Pasal di RUU, IDI Keluar Dari Panja
Senin, 02 April 2012 – 23:21 WIB
JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akhirnya menyatakan keluar dari Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok).
"IDI berpendapat tidak perlu Undang-Undang Pendidikan Kedokteran. Cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah saja. Karena itu IDI menyatakan keluar dari Panja sebagai perwakilan pemerintah," kata Ketum PB IDI, Prijo Sidipratomo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (2/4).
Baca Juga:
Selain menyatakan keluar dari Panja, Prijo Sidipratomo juga mengaku pihaknya berkirim surat ke Presiden SBY dan melaporkan soal banyaknya pasal dan ayat RUU Dikdok yang dihapus oleh DPR.
Terutama dengan revisi Pasal 58 RUU Dikdok tentang pembiayaan pendidikan kedokteran. "Padahal, biaya pendidikan kedokteran swasta sangat banyak," tegas Sidi.
JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akhirnya menyatakan keluar dari Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- PDIP Sulsel Harap Pilkada 2024 Tidak Diwarnai Intervensi Kekuasaan
- Incar Kursi Cawagub Jabar 2024, PDIP Bakal Usung Kader Internal
- Adian Ungkap Target Kemenangan PDIP saat Pilkada 2024, Ternyata..
- PDIP Siapkan Jurus Menghadapi Bobby Nasution Pilgub Sumut, Siapa Kandidatnya?
- PDIP Akan Bentuk Poros Politik Meski Bisa Sendirian Usung Paslon di Pilkada Kalbar
- Pilkada di Depan Mata, PDIP Kalbar Peringatkan Prabowo: Jangan Ulangi Cara-Cara Pilpres!