Sebut DPR Main Coret Pasal di RUU, IDI Keluar Dari Panja

Sebut DPR Main Coret Pasal di RUU, IDI Keluar Dari Panja
Sebut DPR Main Coret Pasal di RUU, IDI Keluar Dari Panja
JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akhirnya menyatakan keluar dari Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok).

"IDI berpendapat tidak perlu Undang-Undang Pendidikan Kedokteran. Cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah saja. Karena itu IDI menyatakan keluar dari Panja sebagai perwakilan pemerintah," kata Ketum PB IDI, Prijo Sidipratomo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (2/4).

Selain menyatakan keluar dari Panja, Prijo Sidipratomo juga mengaku pihaknya berkirim surat ke Presiden SBY dan melaporkan soal banyaknya pasal dan ayat RUU Dikdok yang dihapus oleh DPR.

Terutama dengan revisi Pasal 58 RUU Dikdok tentang pembiayaan pendidikan kedokteran. "Padahal, biaya pendidikan kedokteran swasta sangat banyak," tegas Sidi.

JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akhirnya menyatakan keluar dari Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News