Sebut Substansi RUU Pertanahan Tak Jelas

Sebut Substansi RUU Pertanahan Tak Jelas
Sebut Substansi RUU Pertanahan Tak Jelas

Semua ini terjadi karena adanya SK tahun 1975 yang sudah tidak sesuai dengan alam demokrasi saat ini. Dalam pelaksanaannya, diskriminasi rasial terjadi bagi ras tionghoa. SK ini harus dicabut karena melanggar HAM. (boy/jpnn)


JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta DR V Hari Supriyanto menilai Rancangan Undang-undang Pertanahan yang tengah digodok


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News