Sebut Substansi RUU Pertanahan Tak Jelas
Sabtu, 17 Mei 2014 – 14:43 WIB
Semua ini terjadi karena adanya SK tahun 1975 yang sudah tidak sesuai dengan alam demokrasi saat ini. Dalam pelaksanaannya, diskriminasi rasial terjadi bagi ras tionghoa. SK ini harus dicabut karena melanggar HAM. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta DR V Hari Supriyanto menilai Rancangan Undang-undang Pertanahan yang tengah digodok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 40 Biku Asia Tenggara Jalan Kaki dari TMII ke Candi Borobudur
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan
- DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah