Sebut Substansi RUU Pertanahan Tak Jelas

Sebut Substansi RUU Pertanahan Tak Jelas
Sebut Substansi RUU Pertanahan Tak Jelas

jpnn.com - JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta DR V Hari Supriyanto menilai Rancangan Undang-undang Pertanahan yang tengah digodok DPR RI harus diperbaiki.

Dia menilai RUU itu tidak sistematis dan banyak substansinya yang tak jelas. Ia menegaskan pembahasan RUU Pertanahan ini memang harus hati-hati.

"Baik dari sisi sistematika dan substansi itu memang banyak hal yang harus diganti, karena kelihatan tidak sistematis dan arahnya tidak jelas," kata Hari saat dihubungi telepon selularnya, Sabtu siang (17/5).

Hari mencontohkan, RUU itu akan mengatur tentang Pengadilan Pertanahan yang lokasinya hanya di ibukota provinsi. Padahal, selama ini perkara pertanahan selalu mendominasi perkara di pengadilan negeri.

"Nah kalau besok dipusatkan di ibukota provinsi bisa kewalahan itu, akan menumpuk. Belum lagi hambatan wilayah," ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah dan DPR jangan mengira wilayah Indonesia hanya seperti Jakarta dan Yogyakarta, sehingga orang Jakarta Selatan bisa mencapai Jakarta Pusat dalam waktu yang relatif tidak terlalu lama. Namun, kata dia, harus melihat daerah dan georafisnya.

Karena banyak hal yang harus diperbaiki, Hari meminta pemerintah dan DPR tidak tergesa-gesa mengesahkan RUU ini.

Sementara itu, Andreas Budi Susetyo, pengurus REI DIY, berharap agar RUU tidak merampas hak rakyat. Di DIY, ada peraturan yang rumit untuk masyarakat keturunan tertentu yang mengakibatkan kerugian waktu dan uang. Saat terjadi jual beli tanah yang dibeli warga keturunan.

JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta DR V Hari Supriyanto menilai Rancangan Undang-undang Pertanahan yang tengah digodok

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News