Sebut Vonis Habib Rizieq Tidak Adil, HNW Bicara soal Fakta, Simak

Sebut Vonis Habib Rizieq Tidak Adil, HNW Bicara soal Fakta, Simak
Habib Rizieq Shihab ajukan banding. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (NHW) mengkritisi vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus swab test di RS Ummi Kota Bogor.

Menurut Hidayat, vonis Habib Rizieq merupakan putusan yang tidak memenuhi rasa keadilan umum dan harapan tegaknya hukum berkeadilan sesuai ketentuan yang dipentingkan dalam Pancasila.

"Wajar bila HRS menolak dan menyatakan banding atas vonis hakim, karena khalayak awam hukum pun bisa menilai adanya ketidakadilan dalam vonis tersebut," ucap Hidayat mendukung upaya banding HRS, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/6).

Dia juga menyatakan persangkaan yang dituduhkan terhadap eks imam besar FPI itu juga tidak bersesuaian dengan fakta di lapangan soal kebohongan dan keonaran.

"Faktanya tidak terjadinya keonaran akibat pernyataan HRS," lanjut politikus yang akrab disapa dengan panggilan Ustaz HNW itu.

Wakil ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengkritik pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Timur bahwa Habib Rizieq terbukti berbohong atas swab test antigen yang dilakukan sehingga menimbulkan keonaran.

Sebab, kata HNW, saksi ahli di bawah sumpah menyatakan pernyataan HRS bukan kebohongan. Berbeda dengan vonis hakim, ternyata tidak pernah terbukti bahwa setelah dipublikasikannya pernyataan HRS kemudian terjadi keonaran di masyarakat.

"Terjadinya keonaran di masyarakat justru akibat dakwaan jaksa kepada HRS yang mempersoalkan status imam besarnya HRS," ucap HNW. (fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid soroti vonis 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq pada perkara RS Ummi Kota Bogor.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News