Sedang Menunggu Pembeli, 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Taput
Kamis, 22 Juni 2023 – 10:08 WIB
Namun, belum bertemu dengan pembeli, keduanya sudah tertangkap petugas.
Johanson mengatakan saat ini petugas masih melakukan pengembangan dari mana asal-usul narkoba tersebut, serta orang yang akan membelinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Polres Taput.
"Kedua tersangka melanggar Pasal 114 sub 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Dua tersangka pengedar narkoba ditangkap polisi di Taput. Keduanya diringkus saat sedang menunggu pembeli narkoba.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya