Sedang Menunggu Pembeli, 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Taput

Sedang Menunggu Pembeli, 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Taput
Ilustrasi polisi. Foto Ilustrasi polisi. Ricardo/JPNN.com

Namun, belum bertemu dengan pembeli, keduanya sudah tertangkap petugas.

Johanson mengatakan saat ini petugas masih melakukan pengembangan dari mana asal-usul narkoba tersebut, serta orang yang akan membelinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Polres Taput.

"Kedua tersangka melanggar Pasal 114 sub 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

Dua tersangka pengedar narkoba ditangkap polisi di Taput. Keduanya diringkus saat sedang menunggu pembeli narkoba.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News