Sederhanakan Izin Hulu Migas

Dari 289 Perizinan, Tinggal 9 Cluster

Sederhanakan Izin Hulu Migas
Sederhanakan Izin Hulu Migas

JAKARTA - Pemerintah berusaha memperbaiki kinerja industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Salah satunya, memangkas prosedur perizinan yang sering menjadi kendala pengembangan bisnis hulu migas. Rencananya, pemerintah memangkas perizinan bagi perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) hingga menjadi sembilan pintu saja.

Pelaksana Tugas (Plt) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Johannes Widjonarko menyatakan, perizinan merupakan fokus pemerintah untuk memperbaiki kinerja industri hulu migas nasional. Dengan total 289 izin yang harus didapat, banyak proyek migas yang akhirnya molor hingga beberapa tahun, bahkan gagal. Karena itu, pihaknya sedang mencari cara untuk terus menekan jumlah izin yang harus diperoleh.

''Setelah dilakukan pembahasan yang dulu, prosedur industri migas berhasil kami sederhanakan menjadi 69 izin. Tapi, ini pun masih terhitung sangat banyak. Karena itu, nanti kami berencana untuk menyederhanakan kembali menjadi sembilan cluster (pintu, Red),'' kata Johannes kemarin (10/10).

Namun, lanjut dia, penyederhanaan tersebut tidak mudah. Sebab, hal itu tidak hanya melibatkan sesama instansi di pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga mempunyai beberapa wewenang perizinan. Karena itu, dia pun terus berkomunikasi dengan semua pihak untuk meminta dukungan. ''Kami harus menyinkronisasi 69 izin yang ada. Apakah ada yang tumpang tindih. Sebab, industri ini berkaitan dengan berbagai sektor pemerintah,'' jelasnya.

JAKARTA - Pemerintah berusaha memperbaiki kinerja industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Salah satunya, memangkas prosedur perizinan yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News