Sedih Banget Lihat ini, Nenek Histeris Bersimpuh di Depan Majelis Hakim

’’Terdakwa disuruh mengakui perbuatan yang tidak dilakukan. Terdakwa dikriminalisasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Supriyono.
Bahkan, lanjut Supriyono, ada oknum polisi yang meminta terdakwa tidak menggunakan kuasa hukum. ’’Ada oknum polisi Jatibanteng dan petugas Perhutani yang menurut keterangan terdakwa menyodorkan amplop cokelat berisi uang. Terdakwa diancam akan dihukum berat jika tidak mengakui perbuatan yang tidak dilakukan,” jelasnya.
Supriyono menutup eksepsi dengan meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh nota keberatan terdakwa Asyani. ’’Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, bebas dari segala tuntutan, dan meminta JPU melepaskan Asyani dari tahanan,” tegasnya.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada JPU Ida untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada sidang selanjutnya. ’’Sidang ini ditutup dan dilanjutkan pada Kamis (12/3) dengan agenda sidang tanggapan JPU,” kata hakim Kadek yang diikuti dengan tiga kali ketokan palu. (fin/rri/pri/c7/kim)
SITUBONDO – Asyani alias Bu Muaris, nenek 63 tahun, dituduh mencuri tujuh batang kayu jati yang konon milik Perhutani. Sudah hampir tiga bulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh
- Rote Hospiltality Academy Hadirkan Pendidikan Pariwisata Gratis di NTT
- 5.746 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Berangkat via 2 Embarkasi
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Truk Tabrak Minibus dan Rumah di Purworejo, 11 Meninggal
- Memalak Sopir Truk di Lintas Riau-Sumut, 3 Preman Diamankan Polisi